Proses penyelesaian perselisihan antara Wajib Pajak dengan DJP atas hasil pemeriksaan, penetapan pajak, maupun keputusan perpajakan yang dianggap tidak sesuai.
Proses penyelesaian perselisihan antara Wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas hasil pemeriksaan, penetapan pajak, maupun keputusan perpajakan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan atau kondisi sebenarnya.
Sengketa pajak umumnya muncul ketika terdapat perbedaan pendapat mengenai besarnya pajak yang harus dibayar, pengenaan sanksi administrasi, restitusi pajak, maupun hak dan kewajiban perpajakan lainnya.
Melalui proses tax dispute, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan, banding, hingga peninjauan kembali sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perpajakan Indonesia.
Hak Wajib Pajak
Keberatan, banding, hingga peninjauan kembali.
Setiap tahapan sengketa disusun berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan perpajakan Indonesia.
Pendampingan sengketa pajak memberikan dampak langsung terhadap perlindungan hak dan efisiensi perusahaan.
Tax dispute biasanya diperlukan apabila perusahaan mengalami kondisi berikut.
Menyusun langkah keberatan atau banding sejak dini membantu memperkuat posisi hukum perusahaan sebelum tenggat waktu pengajuan berakhir.
Layanan profesional didukung oleh Akuntan Berpraktik dan Konsultan Pajak Berizin.
Henesi Business Consultant membantu perusahaan dalam pengurusan legalitas, sertifikasi, dan compliance bisnis secara profesional dan terstruktur.
Gd Rasuna Office Park Hall B Blok OR No.08 Komp Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan
Monday - Sunday : 08.30-17.30
Chat Admin