Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Restitusi dapat diajukan apabila jumlah pajak yang telah dibayar atau dipotong lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang.
Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi karena berbagai kondisi, seperti pembayaran angsuran pajak yang lebih besar dari kewajiban sebenarnya, pemotongan pajak yang berlebih oleh pihak lain, transaksi ekspor yang dikenakan tarif PPN 0%, atau adanya insentif perpajakan tertentu.
Karena restitusi melibatkan pengembalian dana dari negara kepada Wajib Pajak, permohonan restitusi umumnya akan melalui proses penelitian atau pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Sesuai Ketentuan
Melalui penelitian atau pemeriksaan DJP.
Setiap pengajuan restitusi didampingi agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan hak Wajib Pajak tetap terjaga.
Mengajukan restitusi pajak memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan, antara lain:
Perusahaan dapat mengajukan restitusi apabila mengalami kondisi berikut.
Mengajukan restitusi segera setelah terjadi kelebihan bayar membantu menjaga arus kas perusahaan tetap optimal.
Layanan profesional didukung oleh Akuntan Berpraktik dan Konsultan Pajak Berizin.
Henesi Business Consultant membantu perusahaan dalam pengurusan legalitas, sertifikasi, dan compliance bisnis secara profesional dan terstruktur.
Gd Rasuna Office Park Hall B Blok OR No.08 Komp Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan
Monday - Sunday : 08.30-17.30
Chat Admin