Tax Dispute

Proses penyelesaian perselisihan antara Wajib Pajak dengan DJP atas hasil pemeriksaan, penetapan pajak, maupun keputusan perpajakan yang dianggap tidak sesuai.

Tentang Layanan

Apa itu Tax Dispute?

Proses penyelesaian perselisihan antara Wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas hasil pemeriksaan, penetapan pajak, maupun keputusan perpajakan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan atau kondisi sebenarnya.

Sengketa pajak umumnya muncul ketika terdapat perbedaan pendapat mengenai besarnya pajak yang harus dibayar, pengenaan sanksi administrasi, restitusi pajak, maupun hak dan kewajiban perpajakan lainnya.

Melalui proses tax dispute, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan, banding, hingga peninjauan kembali sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perpajakan Indonesia.

Hak Wajib Pajak

Keberatan, banding, hingga peninjauan kembali.
Setiap tahapan sengketa disusun berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan perpajakan Indonesia.

BENEFIT

Manfaat Menggunakan Jasa Tax Dispute

Pendampingan sengketa pajak memberikan dampak langsung terhadap perlindungan hak dan efisiensi perusahaan.

Melindungi hak wajib pajak sesuai ketentuan perpajakan.
Mengurangi risiko pembayaran pajak yang tidak semestinya apabila terdapat dasar hukum yang mendukung posisi wajib pajak.
Menyusun argumentasi yang lebih kuat berdasarkan regulasi, bukti, dan fakta.
Meminimalkan kesalahan prosedural dalam proses keberatan atau banding.
Menghemat waktu manajemen, sehingga perusahaan dapat tetap fokus pada operasional bisnis.
Mendapatkan pendampingan profesional dalam setiap tahapan sengketa.
Meningkatkan peluang penyelesaian yang lebih optimal melalui pendekatan yang sistematis dan berbasis regulasi.

Timing yang Tepat

Kapan Tax Dispute Diperlukan?

Tax dispute biasanya diperlukan apabila perusahaan mengalami kondisi berikut.

Menyusun langkah keberatan atau banding sejak dini membantu memperkuat posisi hukum perusahaan sebelum tenggat waktu pengajuan berakhir.

Trust Bar — Redesign
Kredibilitas Terverifikasi

Layanan profesional didukung oleh Akuntan Berpraktik dan Konsultan Pajak Berizin.

Akuntan Berpraktik Konsultan Pajak Berizin Resmi

Henesi Business Consultant membantu perusahaan dalam pengurusan legalitas, sertifikasi, dan compliance bisnis secara profesional dan terstruktur.

Kontak Info

Head Office

Gd Rasuna Office Park Hall B Blok OR No.08 Komp Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan

Office Hours

Monday - Sunday : 08.30-17.30

Copyright © 2026 Business Consultant by Henesi. All Rights Reserved.